Rupanya, anggota kepolisian yang membubarkan aksi balap liar tersebut berasal dari Polres Bogor.
KBO Samapta Polres Bogor Ipda Eka Duta Baliawan mengatakan, penyergapan pelaku balap liar itu terjadi pada Minggu, 26 Januari, sejak pukul 01.40 - 05.30 WIB.
Dari hasil penyergapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan sepeda motor bodong alias tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Diguyur Hujan Sejak Pagi, 3 Kecamatan di Bogor Diterjang Banjir
"Membubarkan kegiatan balap liar di Jalan Alternatif Sentul, dan mengamankan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat surat dan kelengkapan kendaraan bermotor," kata Eka, Selasa, 28 Januari 2025.
Menurutnya, ada 34 sepeda motor yang diamankan di lokasi balap liar tersebut.
"Total jumlah unit kendaraan roda dua yang diamankan sebanyak 34 unit kendaraan," pungkasnya. (Cr1/fin)