METROPOLITAN.ID - Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor Anton Sudjana angkat bicara soal kebijakan penjualan gas elpiji 3 kilogram.
Menurutnya, harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Bogor ditetapkan sebesar Rp18.700.
Harga ini berlaku dari pangkalan hingga agen dan pengendalian harga dilakukan pada titik-titik tersebut.
Baca Juga: Tagih Utang Rp3 Juta, Perempuan Asal Jonggol Ditemukan Tewas di Bekasi, Diduga Dibunuh Nasabah
Hal itu disampaikan Anton Sudjana saat melakukan peninjauan ketersediaan gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Babakan Madang, Selasa, 4 Februari 2025.
Anton menjelaskan, mekanisme distribusi gas elpiji 3 kilogram dimulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang kemudian turun ke agen, lalu ke pangkalan, dan selanjutnya ke pengecer.
Namun untuk menghindari penyalahgunaan dan ketidaksesuaian harga, ia mengaku pengendalian harga dilakukan sampai pada level pangkalan.
"Pangkalan saat ini tidak melakukan penjualan langsung ke pengecer. Ini adalah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian SDM. Pengecer harus menjadi sub pangkalan yang terdaftar dalam aplikasi untuk memastikan harga dapat dikendalikan dengan baik," katanya.
Ia juga mengaku surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menanggulangi ketidaksesuaian harga yang selama ini terjadi di lapangan, serta memastikan gas elpiji 3 kilogram yang diperuntukkan bagi UMKM dan rumah tangga sesuai dengan tujuannya.
Kebijakan ini bertujuan agar harga gas tetap terkendali sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Menurut Anton, pada awalnya ada kekhawatiran dari masyarakat terkait kesulitan dalam membeli gas elpiji 3 kilogram.