Minggu, 21 Desember 2025

Pasca Keluar Instruksi Presiden Prabowo, Pangkalan Gas di Bogor Diserbu Pengecer

- Rabu, 5 Februari 2025 | 09:38 WIB
Ilustrasi tabung gas elpiji.  (Ist)
Ilustrasi tabung gas elpiji. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Sejumlah pangkalan gas di Kota Bogor mengaku mulai diserbu pengecer pasca keluarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengaktifkan kembali pengecer gas elpiji 3 Kg.

Hal ini seperti yang dirasakan pangkalan gas bernama UD Aplrida yang berlokasi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Di mana, mereka mengaku sudah mulai dihubungi para pengecer sejak instruksi Presiden Prabowo diterbitkan pada Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Olah TKP Cari Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor

Aprilda (38) selaku pemilik pangkalan gas UD ApIrida mengungkapkan, bahwa para pedagang atau pengecer sudah menghubungi untuk siap membeli gas di tempatnya.

"Iya kalau untuk pelanggan sudah datang aman, cuma nanti kita bagi ajalah kalau misalnya kemarin agak sedikit banyak, mungkin sekarang dibatasi," katanya.

Aprilda mengaku bahwa dengan adanya fenomena kelangkaan gas ini, pihaknya lebih memprioritaskan ke pengguna rumah tangga.

"Apalagi kita tau kan sekarang langka dan kebijakan ini belum merata belum bisa diimplementasikan, jadi kita prioritaskan pengguna," ucap dia.

Disisi lain, Aprilda menuturkan, sebenarnya dirinya lebih senang dengan kondisi penyaluran gas saat ini, karena tidak didominasi oleh orang-orang seperti motoris atau mediator yang langsung mengantar ke warung-warung.

Walaupun, memang motoris atau mediator ini memudahkan para pemilik warung, namun faktanya harga gas jadi naik dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Mereka juga memerlukan bensin, tenaga juga upah, makanya harga gas bisa menyentuh di harga Rp23 ribu sampai Rp25 ribu," imbuh dia.

"Kalau misal ditertibkan semuanya tertib saya juga senang, karena menyentuh masyarakatnya di angka Rp19 ribu," lanjutnya.

Aprilda pun berharap, dengan adanya kebijakan ini pemerintah bisa mengontrol HET, dan memberikan sanksi apabila ada oknum-oknum yang melanggar.

"Kalau misalnya menyalahi aturan yang sudah diterapkan dari pemerintah mungkin ada seperti sanksi di tutup izinnya sub pangkalan ini, kalau memang dia bandel tidak mengikuti harga dari pemerintah," tandasnya. (cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X