Minggu, 21 Desember 2025

Update Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Sopir Truk Pengangkut Galon Aqua Jadi Tersangka

- Kamis, 13 Februari 2025 | 15:37 WIB
Polisi saat melakukan ilah TKP kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Rabu, 5 Februari 2015. (Fadli)
Polisi saat melakukan ilah TKP kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Rabu, 5 Februari 2015. (Fadli)


METROPOLITAN.ID
- Usai dinyatakan sehat dan menjalani pemeriksaan, sopir truk pengangkut galon Aqua yang terlibat kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Bendi Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir truk tersebut dianggap menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan 8 orang, dan 11 lainnya luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Bendi Wijaya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Titip Bogor Street Festival Cap Go Meh Dibawa ke Level Internasional

Hasilnya, Bendi Wijaya dinyatakan bersalah, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Bogor.

"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," kata Santi, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurutnya, penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi diduga karena tidak berfungsinya rem dari truk pengangkut galon Aqua tersebut.

"Rem nggak fungsi pengakuan sopir," ujarnya.

Baca Juga: Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun! DPR Minta Hakim Tak Ragu Memiskinkan Koruptor

Akibat kecelakaan itu, Bendi dipersangkakan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp 24 juta," tandasnya. (Aji/fin)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X