METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar razia minuman keras alias miras di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor pada Jumat, 21 Februari 2025 malam.
Dari hasil razia jelang bulan suci Ramadhan, petugas Saptol PP dan anggota DPRD Kota Bogor dari Komisi 1 itu berhasil menyita ratusan botol miras golongan B dan C yang dijual tanpa izin.
Adapun, razia miras ini dilakukan di 2 warung kelontong, 2 cafe dan restoran yakni Adamar serta V-Bar.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pihaknya dan komisi I DPRD Kota Bogor tidak hanya menyita miras melainkan juga melakukan pengecekan izin penjualan.
"Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha diantaranya terkait perizinan Perda dan Perwali minuman beralkohol. Kami cek di empat lokasi dan kami lakukan penyitaan barang-barang," kata Agustian Syach.
Kemudian, dari empat titik lokasi jajaran Satpol PP dan Komisi I DPRD Kota Bogor menyita sebanyak 200 botol minuman keras golongan B dan C.
"Kita berhasil menyita sekitar 200 botol, kita akan bawa ke kantor, akan kami musnahkan sesuai dengan SOP yang ada," ucap dia.
Dilanjutkan Kasatpol PP Kota Bogor, razia miras ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan situasi tetap kondusif menjelang bulan suci ramadhan.
"Terima kasin komisi I telah mendampingi kami memastikan bahwa pengawalan perda berangsur dengan baik dan benar," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan mengungkapkan, ratusan miras golongan B dan C yang disita ini dilakukan karena para pelaku usaha belum memiliki persyaran usaha yang benar.
"Kita banyak sekali menyita minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak diperkenankan dijual selain dihotel dengan syarat tertentu," kata dia.
Mohan menuturkan, pada titik terakhir razia miras warung kelontong, jajaran Satpol PP dan Komisi 1 DPRD Kota Bogor mendapatkan perlawanan dari penjual miras.
Tidak hanya itu, mereka berdebat panjang membahas soal perizinan dan pedagang miras itu mempertanyakan barang disita akan mendapatkan jadwal sidang kapan.
Maka demikian, untuk melerai situasi panas tersebut Komisi I DPRD berencana akan menjadwalkan pertemuan dan melakukan pembahasan dengan penjual miras yang ada di Kota Bogor.