Minggu, 21 Desember 2025

Begini Modus Tersangka Palsukan dan Kurangi Takaran Minyakita dari 1 Liter Jadi 750 Mililiter di Gudang Sukaraja Bogor

- Senin, 10 Maret 2025 | 19:35 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Bupati Bogor Rudy Susmanto menyaksikan tersangka melakukan pengemasan Minyakita palsu di gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Bupati Bogor Rudy Susmanto menyaksikan tersangka melakukan pengemasan Minyakita palsu di gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Polres Bogor mengungkap cara curang tersangka berinisial TRM memalsukan Minyakita di gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Gudang tersebut berisi tanki berbagai ukuran untuk menyimpan minyak goreng, beberapa mesin untuk mengemas, hingga kardus dan plastik dengan label Minyakita.

 

Polres Bogor juga menghadirkan tersangka berinisial TRM saat konferensi pers pengungkapan Minyakita palsu di salah satu gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025.

Tersangka lalu menunjukan praktik curang yang dilakukannya.

Pertama, tersangka nampak mengoperasikan salah satu mesin pengemasan.

Di mesin tersebut, tersangka mengemas minyak goreng ke dalam kemasan Minyakita yang dibuat sendiri dengan ukuran 750 mililiter.

Padahal sementesinya, Minyakita tersebut dikemas dengan ukuran 1 liter.

Setelah menuangkan minyak ke kamasan, tersangka lalu melakukan pengepakan hingga menyusunnya dalam kardus dengan merek Minyakita.

"Seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 mililiter, sehingga terjadi pengurangan dari yang seharusnya," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"Kemudian di dalam repackaging tersebut, pelaku membuat kemasan yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam kemasan tidak dicantumkan berat bersih, harga dan kandunganny. Kemudian setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, bahwa BPOM yang dicantumkan sudah tidak berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan, bahan baku minyak yang dikemas dalam kemasan Minyakita palsu itu didapat dari sejumlah wilayah di Jabodetabek.

"Barang didapatkan dari berbagai tempat, mulai dari Tangerang, Cakung (Jakarta), dikirim ke sini dan repackaging atau bungkus ulang, dibranding dengan Minyakita," jelas Rizka.

Sebelumnya, Polres Bogor membongkar gudang Minyakita palsu di desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X