Gudang tersebut diketahui menjadi lokasi kemas ulang takaran Minyakita ukuran 1 liter menjadi 700-800 mililiter.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dalam kasus Minyakita palsu tersebut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial TRM.
Menurutnya, kasus pengurangan takaran Minyakita ini menjadi perhatian serius, termasuk dari Kapolri. Terlebih, di tengah bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri.
"Kita harus tekankan, siapapun yang menyusahkan masyarakat, rakyat kecil, harus kita ungkap. Harus kita bantu rakyat kecil tersebut sehingga bisa melaksanakan kegiatan dengan baik," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers pengungkapan Minyakita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025.
Dari pengakuan tersangka, TRM baru mengoperasikan gudang Minyakita palsu itu dalam dua bulan terakhir.
"Namun itu baru pengakuan. Kami tidak mengejar pengakuan, kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Kami akan segera melakukan pemeriksaan, langsung menyerahkan ke Kejaksaan agar disidang," sambungnya. (aji/fin)