METROPOLITAN.ID - Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto geram melihat aktivitas galian C di Kampung Cengal, Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Galian C tersebut dianggap merusak lingkungan.
Menurut Maryanto, pihaknya sudah memberikan teguran dan pembinaan terhadap pemilik galian C di Kampung Cengal agar tidak beroperasi.
"Keberadaan Galian C tersebut juga sudah di peringatkan oleh Camat Leuwilang dan sudah diberikan imbauan kepada pemilik galian," ujar Maryanto, Kamis, 13 Maret 2025.
Maryanto menjelaskan, lahan galian C tersebut baru dibuka tiga hari lalu.
Dirinya mengkhawatirkan dampak kerusakan alam yang terus terjadi akibat aktivitas galian C.
Untuk itu, ia meminta jajarannya untuk menghentikan galian C tersebut.
"Kita khawatir imbas akibat galian tersebut. Kalau tidak diindahkan mungkin nanti kita akan beri sanksi tegas," ungkapnya.
Maryanto mengaku pemilik galian melakukan aktivitas untuk kepentingan pribadi, yakni untuk pembangunan ruko yang tengah dibangun olehnya.
"Tanah galian tersebut digunakan untuk pembangunan ruko yang berada di depan SDN Karyasari 02," pungkasnya. (ads/fin)