Senin, 22 Desember 2025

Gegara Ngecrek THR ke Perusahaan, Empat Kepala Desa di Bogor Diperiksa Tim Saber Pungli

- Minggu, 6 April 2025 | 17:13 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pungli di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Minggu, 6 April 2025. (Panca - Metropolitan)
Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pungli di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Minggu, 6 April 2025. (Panca - Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor diperiksa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.

Musabanya, empat kepala desa tersebut diduga meminta THR ke sejumlah perusahaan saat lebaran Idulfitri 1446 Hijriyah.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah penanganan terkait kades-kades yang ngecrek THR lebaran ke perusahaan-perusahaan.

"Tentunya kami Pemerintah Kabupaten Bogor bersama seluruh Forkopimda telah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Rudy Susmanto, Minggu, 6 April 2025.

Saat ini, Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait pungutan THR lebaran yang dilayangkan kades ke perusahaan-perusahaan.

"Maka insyaallah paling lambat di Minggu depan kita sudah mendapat keputusan, hasil dari proses yang sedang berjalan," ungkapnya.

Nantinya, Tim Saber Pungli akan menyampaikan ke Pemkab Bogor hasil pemeriksaan dugaan permintaan THR kepala desa, termasuk sanksi yang akan diambil.

"Akan disampaikan kepada kami Pemerintah Kabupaten Bogor sanksi yang akan diberikan, apakah sanksi administratif atau ada unsur pidananya," jelas Rudy Susmanto.

Jika ditemukan unsur pidana, Pemkab Bogor akan meminta Polres Bogor dan Kejari Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Segala hal yang berbau premanisme kita pun menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi. Kita pun sudah menetapkan Peraturan Bupati terkait Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bogor, maka segala tindak premanisme di Kabupaten Bogor kita akan berantas bersama-sama dengan Forkopimda Kabupaten Bogor," tegas Rudy Susmanto.

Meski demikian, Rudy Susmanto belum dapat menyebutkan kades-kades yang ngecrek THR ke perusahaan.

"Nanti akan kami informasikan kades-kadesnya siapa saja, tentunya kami akan kami sampaikan kepada publik bahwa ini adalah wujud keseriusan Kabupaten Bogor dalam menindak tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sejumlah kades di Bogor mengeluarkan surat permohonan THR ke sejumlah perusahan.

Beberapa kades yang sempat viral akibat meminta THR di antaranya, Kades Jabon Mekar Kecamatan Parung, Kades Cicadas Kecamatan Gunungputri, Kades Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal, dan Kades Sukajaya Kecamatan Tamansari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X