Minggu, 21 Desember 2025

Warga Tamansari Tolak Penggusuran Lahan Pertanian oleh PT PMC, Minta Aktivitas Dihentikan

- Sabtu, 12 April 2025 | 19:26 WIB
Puluhan warga Kampung Loa, Desa Sukaluyu menggelar aksi demo di halaman kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat, 11 April 2025. (Yoman)
Puluhan warga Kampung Loa, Desa Sukaluyu menggelar aksi demo di halaman kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat, 11 April 2025. (Yoman)

METROPOLITAN.ID – Puluhan warga Kampung Loa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menolak rencana penggusuran lahan dan aktivitas cut and fill atau penggalian tanah oleh PT PMC.

Penolakan tersebut disampaikan lewat aksi demo yang digelar di halaman kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat, 11 April 2025.

Perusahaan disebut akan melakukan penggusuran lahan dan aktivitas cut and fill di lahan seluas 63 hektare yang telah lama dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian.

Dari total luas tersebut, sekitar 15 hektare telah diratakan pihak PT PMC yang mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kuasa Hukum Warga, Dwi Arswendo menegaskan, para petani adalah penggarap asli lahan di Blok Kaca dan telah mengantongi surat dari UPTD Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor.

Mereka meminta PT PMC menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

"Kami sudah sampaikan kepada pihak kecamatan dan Alhamdulillah disambut baik. Jika kegiatan masih berlanjut, kami akan melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor yang turut hadir dalam pertemuan tadi," ujar Dwi Arswendo.

Menurutnya, warga tidak menolak legalitas SHGB milik perusahaan.

Akan tetapi, warga meminta perlindungan atas hak kelola lahan yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari.

Sementara itu, Camat Tamansari Yudi Hartono menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah menyampaikan aspirasi secara damai di kantor kecamatan Tamansari.

Ia memastikan bahwa pihak kecamatan akan memfasilitasi komunikasi antara warga, perusahaan, dan pihak berwenang.

"Warga meminta agar aktivitas PT PMC dihentikan hingga proses perizinan rampung. Bila perizinan sudah selesai, warga siap menerima keputusan dengan lapang dada. Namun, mereka juga berharap masih diberi kesempatan mengelola lahan yang belum dibangun," kata Yudi.

Menurutnya, dari total lahan 63 hektare yang dimiliki PT PMC, hanya sekitar 40 persen yang dapat dibangun sesuai regulasi, sementara sisanya masih bisa dimanfaatkan untuk pertanian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X