METROPOLITAN.ID - Akhir-akhir ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sering melakukan operasi minuman keras atau miras ilegal yang berjualan di wilayah Kota Bogor.
Razia yang dilakukan oleh Pemkot Bogor ini tak lain untuk mencegah peredaran miras ilegal yang ada di wilayah Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, razia tidak hanya dilakukan pada warung penjual miras ilegal tapi juga akan menyentuh langsung pada distributornya.
"Distributornya yang selama ini belum kita sentuh. Beberapa hari kedepan kita akan mendatangi distributornya," kata Jenal Mutaqin.
Kedatangan ini dilakukan untuk menanyakan serta melihat bagaimana pendistribusian dan penjual miras ini dilakukan, tepat sasaran atau tidak.
"Kita sidak dan kita tanya, didistribusikannya ke warung dicek dulu izin (penjualannya) atau tidak. Jangan sampai barang ke warung tidak berizin menjadi permasalahan Pemkot Bogor," jelasnya.
Tidak hanya itu, Jenal Mutaqin juga bakal memanggil pihak platform aplikasi yang menjadi tempat penjualan miras ilegal secara online.
"Kita akan mengundang juga pihak online Grab, Shopee, Gojek, yang gatau aturan mereka tanpa verifikasi bisa meloloskan peredaran miras begitu saja," ucapnya.
Dilanjutkan Jenal, pemanggilan platform aplikasi online ini untuk mengetahui seperti apa regulasi yang ada. Mengingat, pembelian miras ini seharusnya bisa dilakukan oleh usia 21 tahun keatas.
"Pihak aplikasikan gatau, taunya cuman sebagai mitra portal perjualan miras. Harusnya pihak online verifikasi dulu warungnya izinnya megang ga," tegas dia.
Dengan demikain, Wakil Wali Kota Bogor itu mengaku bahwa Pemkot Bogor akan memaksimalkan dan mensosialisasikan regulasi pada peredaran miras diwilayah Kota Bogor.
"Regulasi kita sosialisaikan kita maksimalkan demi menjaga, ketertiban, kenyamana dan kesehatan warga Kota Bogor," pungkasnya. (Rifal)