Minggu, 21 Desember 2025

Meski Sudah Disita Kejagung, Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Tetap Beroperasi: Tidak Ada yang Tutup

- Minggu, 25 Mei 2025 | 11:36 WIB
Tampak papan plang penyitaan dari Kejagung yang terpasang di halaman Rest Area KM 21B Tol Jagorawi. Meski sudah disita, aktivitas di lokasi masih berlangsung normal sampai saat ini.  (Fahriza Metropolitan)
Tampak papan plang penyitaan dari Kejagung yang terpasang di halaman Rest Area KM 21B Tol Jagorawi. Meski sudah disita, aktivitas di lokasi masih berlangsung normal sampai saat ini. (Fahriza Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Rest Area KM 21B Tol Jagorawi yang berada di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sampai saat ini masih tetap beroperasi. Meksi, lahan ini sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dengan dipasang plang baru-baru ini.

Pantauan Metropolitan.id pada Senin, 25 Mei 2025 sekitar pukul 10:00 WIB dilokasi tampak aktivitas Rest Area KM 21B Tol Jagorawi masih normal tidak berdampak pada tenant-tenant yang mengisi berjualan di tempat itu.

Kondisi masih normal terlihat UMKM-UMKM masih berjualan seperti hari biasanya, warga pun masih berdatangan untuk beristirahat di Rest Area ini.

Salah satu Penjaga Keamanan Rest Area KM 21B Tol Jagorawi berinisial G mengatakan, bahwa pasca pemasangan plang tersebut kondisi Rest Area masih berjalan normal seperti biasa.

Ia menyatakan bahwa hal itu tidak terdampak pada tenant maupun UMKM yang tutup pasca pemasangan plang penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung tersebut.

"Normal-normal aja sih, tidak ada yang tutup ke penjual-penjual yang ada disini," kata dia.

Dirinya mengaku tidak mengetahui pasti waktu tepat pemasangan plang tersebut dilakukan oleh Kejagung.

Menurutnya, hingga kini tidak ada pengurangan tenant maupun UMKM pasca pemasangan plang tersebut.

Sebelumnya, Rest Area KM 21B Tol Jagorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat resmi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Penyitaan rest area KM 21 di Tol Jagorawi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang dan cuci uang, dalam pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada rentang waktu 2018 hingga 2020.

Penyitaan tersebut berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rest area tol Jagorawi KM 21B tersebut diketahui milik dua perusahaan yakni PT Karya Surya Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Adapun rinciannya yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dengan luas kepemilikan 13.764 meter persegi dan 13.210 meter persegi, dan PT Graha Tunas selaras dengan kepemilikan luas 7.178 meter persegi. (Riza)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X