Senin, 22 Desember 2025

Pekerja Honorer Pemkab Bogor Terima Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Bogor

- Rabu, 4 Juni 2025 | 16:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi saat menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Bogor, Selasa, 3 Juni 2025. (Ist)
BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi saat menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Bogor, Selasa, 3 Juni 2025. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi kembali menyerahkan santunan dari manfaat kepesertaan program kepada ahli waris.

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Soni Wirawan mengatakan, manfaat yang diberikan berupa Jaminan Kematian atau JKM.

"Jadi, kemarin rangkaian bersama di
(HJB) Hari Jadi Bogor, selepas kegiatan upacara di Lapangan Tegar Beriman Cibinong, Kami berkesempatan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Soni, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurutnya, penyerahan santunan Jaminan Kematian dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Andi Widya Leksana kepada ahli waris.

"Untuk santunan sendiri nominalnya Rp 42 juta dan diserahkan langsung kepada ahli waris," ungkapnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Andi Widya Leksana menjelaskan, sekauh ini, para pekerja honorer maupun kontrak di lingkungan Pemkab Bogor sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Mayoritas, ada dua program jaminan sosial yang mereka ikuti. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan kematian (JKM).

"Untuk yang dilingkungan Pemda, semua sudah tercover dengan mengikuti dua progam," jelas Andi Widya Leksana.

Untuk itu, ia mengapresiasi Pemkab Bogor yang mengalokasikan anggaran agar para pekerja honorer maupun kontra tercover BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami apresiasi kepada Pemkab Bogor yang mengalokasikan anggaran kepada tenaga kontrak dan honor, sehingga mereka tercover jaminan sosial," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X