Minggu, 21 Desember 2025

Dua Tahun Beroperasi, Gudang Produksi Arak Bali dan Ciu di Bogor Raup Jutaan Rupiah per Bulan

- Sabtu, 7 Juni 2025 | 23:38 WIB
Penggerebekan gudang produksi minuman keras atau miras ilegal di wilayah Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, 7 Juni 2025. (Polres Bogor)
Penggerebekan gudang produksi minuman keras atau miras ilegal di wilayah Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, 7 Juni 2025. (Polres Bogor)


METROPOLITAN.ID
- Polisi berhasil membongkar gudang produksi minuman keras atau miras ilegal jenis ciu dan arak Bali di wilayah Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, 7 Juni 2025.

Rupanya, gudang miras ilegal tersebut telah beroperasi selama dua tahun dan meraup untuk jutan rupiah tiap bulannya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, proses produksi miras ilegal ini dilakukan dengan mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa.

Campuran tersebut kemudian dikemas ke botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol dan Rp300.000 per dirigen.

"Dari usaha ilegal tersebut, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Para pekerja diberi upah harian sebesar Rp30.000 ditambah uang makan dan rokok," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor dan Polresta Bogor kota menggerebek gudang produksi minuman keras atau miras ilegal di wilayah Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, 7 Juni 2025.

Gudang miras ilegal tersebut diketahui memproduksi miras jenis arak Bali dsn Ciu.

Dalam operasi gabungan ini, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST.

Polisi juga menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah kota dan Kabupaten Bogor.

Pengungkapan gudang produksi miras ilegal ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka, yakni SK (42) dan ST (30) di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras ilegal tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur, yang kemudian langsung digerebek oleh petugas.

Di kediaman Jam sekira pukul 07.00 WIB, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24).

Olisi juga menyita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 drigen biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X