Minggu, 21 Desember 2025

Dua Tahun Beroperasi, Gudang Produksi Arak Bali dan Ciu di Bogor Raup Jutaan Rupiah per Bulan

- Sabtu, 7 Juni 2025 | 23:38 WIB
Penggerebekan gudang produksi minuman keras atau miras ilegal di wilayah Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, 7 Juni 2025. (Polres Bogor)
Penggerebekan gudang produksi minuman keras atau miras ilegal di wilayah Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, 7 Juni 2025. (Polres Bogor)

"Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Selanjutnya, lima tersangka kasus miras ilegal tersebut diamankan di Mapolres Bogor.

Mereka dijerat Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahyn 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin.***

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X