"Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Selanjutnya, lima tersangka kasus miras ilegal tersebut diamankan di Mapolres Bogor.
Mereka dijerat Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahyn 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin.***