Senin, 22 Desember 2025

Perluas Jaringan, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Teken MoU dengan RS Hermina Mekarsari

- Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:42 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi dengan RS Hermina Mekarsari. (Ist)
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi dengan RS Hermina Mekarsari. (Ist)

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi resmi bekerjasama dengan Rumah Sakit Hermina Mekarsari.

Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Maya Mardiana mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) ini dilaksanakan di RS Hermina Mekarsari.

Langkah ini sebagai bentuk simbolik penguatan sinergi di wilayah kerja tersebut.

Penandatangan kerja sama ini dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Andi Widya Leksana, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Siti Arifatul Husniyati,
Direktur RS Hermina Mekarsari Irma Suryani, perwakilan Dinas Kesehatan Bogor dan HRD Perusahaan.

Beberapa poin penting dalam PKS ini antara lain, komitmen RS Hermina Mekarsari sebagai PLKK untuk memberikan pelayanan medis sesuai standar mutu dan waktu.

Kemudian, prosedur penjaminan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)sesuai ketentuan perundangan.

"Lalu, kewajiban pelaporan medis dan administratif oleh RS kepada BPJS Ketenagakerjaan, terdapat Pakta Integritas," ujar Maya, Jumat, 13 Juni 2025.

Menurutnya, PKS ini bertujuan memperluas jejaring layanan kepada peserta untuk meningkatkan kemudahan akses layanan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, menjamin akses layanan kesehatan yang cepat, tepat, dan berkualitas bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Juga meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan kasus JKK, memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sesuai mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Andi Widya Leksana menjelaskan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan RS Hermina Mekarsari untuk memperkuat kemitraan strategis dalam penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Melalui PKS ini, RS Hermina Mekarsari resmi menjadi bagian dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang ditunjuk untuk memberikan layanan medis kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja," jelss Andi.

Lewat kerja sama ini, ia berharap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan medis yang maksimal tanpa kendala administrasi.

Tak hanya itu, juga terwujud sinergi yang lebih erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan RS Hermina Mekarsari dalam mendukung program nasional perlindungan pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X