Senin, 22 Desember 2025

18.187 Warga Kota Bogor Dicoret jadi Peserta BPJS PBI, Pemkot Alihkan Anggaran Kesini

- Senin, 7 Juli 2025 | 18:09 WIB
Kabid PFM Jamsos pada Dinas Sosial Kota Bogor, Yosep Berliana.  (Taufik Metropolitan)
Kabid PFM Jamsos pada Dinas Sosial Kota Bogor, Yosep Berliana. (Taufik Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Pusat secara resmi mencoret data sebanyak 18.187 warga Kota Bogor sebagai peserta atau penerima manfaat BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Proses validasi data tersebut dilakukan sejak Mei 2025 lalu, sebagai bagian dari implementasi kebijakan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN).

Hal ini seperti disampaikan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial (Kabid PFM Jamsos) pada Dinas Sosial Kota Bogor, Yosep Berliana.

"Penghapusan ini berdasarkan verifikasi faktual terhadap data penerima bantuan yang mengacu pada Data SEN. Ada yang dicoret karena teridentifikasi sebagai warga yang sudah mampu secara ekonomi, sudah meninggal dunia, atau datanya tidak lagi ditemukan," kata Yosep Berliana kepada Metropolitan.id pada Senin, 7 Juli 2025.

Menurutnya, data SEN merupakan integrasi dari tiga sumber data besar yaitu Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Ketiganya kini dilebur menjadi satu sistem data tunggal yang menjadi rujukan seluruh program bantuan pemerintah.

Perubahan ini juga, masih kata Yosep, mengikuti arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai acuan resmi dalam penyaluran bantuan sosial.

"Dengan diberlakukannya data tunggal SEN, memang bisa terjadi pergeseran penerima bantuan. Misalnya, masyarakat yang sebelumnya terdata di DTKS kini tidak lagi menerima karena dianggap masuk kategori desil 5, yaitu kelompok yang tergolong sudah mampu," ucapnya.

Kendati demikian, Yosep menyebut bahwa dalam skema terbaru, penerima bantuan akan difokuskan pada masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4, terutama desil 1 dan 2 yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Lebih jauh, Yosep menjelaskan bahwa seiring dengan perubahan basis data, kebijakan bantuan sosial juga akan mengalami transformasi. Jika sebelumnya bantuan banyak diberikan dalam bentuk uang tunai dan sembako, ke depan bantuan sosial akan lebih diarahkan kepada program pemberdayaan sosial.

"Pemerintah ingin mengubah pola pikir masyarakat agar tidak hanya bergantung pada bantuan terus-menerus, tetapi diarahkan untuk bisa mandiri secara ekonomi. Karena itu bantuan akan difokuskan dalam bentuk pelatihan, pembinaan, dan program kewirausahaan," imbuhnya.

"Meski demikian, bantuan sosial dalam bentuk tunai atau non tunai tetap akan diberikan kepada kelompok rentan seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan kondisi ekonomi yang sangat lemah," tambahnya.

Di sisi lain, Yosep mengungkapkan langkah ini juga sejalan dengan peluncuran Sentra Cipta Mandiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang akan menjadi pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kota Bogor.

"Program ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DKPP, rumah sakit, kelurahan, kecamatan hingga lembaga pelayanan masyarakat lainnya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X