METROPOLITAN.ID - Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor dan Polsek Cibinong mengaktifkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau traffic light atau biasa disebut lampu merah di Simpang Pasar Cibinong mulai Selasa, 9 Juni 2025.
Langkah ini dilaksanakan secara bertahap melalui dua sesi uji coba.
Sesi pertama berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB untuk dua jalur utama, yakni arah Citeureup dan Kota Bogor.
Sesi kedua dilanjutkan pada pukul 12.00–18.00 WIB dengan menambahkan jalur dari arah Depok, sehingga total menjadi tiga arah yang diatur.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dinas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan, pengaktifan kembali traffic light merupakan bagian dari penataan sistem lalu lintas di titik strategis yang kerap menjadi pusat kemacetan dan ketidaktertiban.
"Pengaktifan kembali APILL ini merupakan salah satu langkah strategis untuk menata lalu lintas, meningkatkan ketertiban, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya di kawasan simpang Pasar Cibinong," ujar Dadang, Selasa, 9 Juni 2025.
Sebagai bagian dari optimalisasi sistem, Dishub Kabupaten Bogor juga melakukan penataan lingkungan di sekitar simpang, salah satunya dengan menebang pohon yang menghalangi visibilitas lampu lalu lintas.
Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Kasubag UPT 1 Wilayah Cibinong, Yusuf menjelaskan, penebangan pohon bertujuan agar perangkat traffic light dapat terlihat dengan jelas oleh seluruh pengguna jalan, sehingga fungsi pengaturan lalu lintas dapat berjalan optimal.
Pemkab Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu dan sinyal lalu lintas demi keselamatan bersama.
Evaluasi terhadap efektivitas pengoperasian traffic light juga akan dilakukan secara berkala agar dapat terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.***