Minggu, 21 Desember 2025

Banyak Kabel Semrawut di Cibinong, Dinas PUPR Janji Lakukan Penataan Tahun Ini

- Kamis, 10 Juli 2025 | 15:19 WIB
Kabel semrawut di sekitar Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor. (Riza)
Kabel semrawut di sekitar Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor. (Riza)


METROPOLITAN.ID
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor memastikan penataan kabel semrawut di wilayah Cibinong akan dilakukan tahun ini.

Kabel semrawut ini bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan bagi warga.

Seperti yang terlihat di depan Flyover Cibinong. Terlihat kabel-kabel menjuntai, bahkan ada beberapa kabel yang melilit tiang di lokasi tersebut.

Pelaksana Bidang Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Bogor Ikhsan Adi Nugraha mengaku survei awal untuk penataan kabel telah dilaksanakan.

Saat ini, prosesnya masih menunggu izin dari Kementerian Pekerjaan Umum.

"Sudah dilakukan survei, sekarang proses perizinannya ke Kementerian PU, lagi proses tahun ini," Ikhsan, Kamis, 10 Juli 2025.

Penataan kabel rencananya akan dilakukan dengan cara menurunkan atau menanam kabel ke bawah tanah, khususnya di sepanjang Jalan Raya Bogor - Jakarta dari Cibinong City Mall (CCM) hingga Flyover Cibinong.

Namun karena keterbatasan anggaran dari para pemilik jaringan, penataan dilakukan secara bertahap.

"Itu non-APBD, jadi bukan dari anggaran kami. Kami hanya mengimbau para provider untuk merapikan," ungkapnya.

Menurutnya, penataan kabel ini merupakan tanggung jawab para pemilik jaringan.

Karena jalan tersebut merupakan jalan nasional, pihaknya telah mengeluarkan surat permintaan penataan kabel ke Kementerian PU maupun kepada para pemilik jaringan.

Meski demikian, dalam surat tersebut tidak dicantumkan target waktu penyelesaian.

"Rencananya dikerjakannya tahun ini, karena anggaran penurunan itu kan harus menggali kabel segala rupa. Itu murni anggaran dari mereka (Provider)," pungkasnya. (Riza)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X