Minggu, 21 Desember 2025

Jelang Tahun Ajaran Baru, Forkompimcam Ciseeng dan Parung Bakal Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar

- Kamis, 10 Juli 2025 | 15:57 WIB
Sosialisasi terkait penerapan jam malam di wilayah Parung dan Ciseeng, Kabupaten Bogor.  (Mulya Diva Metropolitan)
Sosialisasi terkait penerapan jam malam di wilayah Parung dan Ciseeng, Kabupaten Bogor. (Mulya Diva Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Ciseeng dan Parung, Kabupaten Bogor berencana menerapkan jam malam bagi pelajar jelang memasuki tahun ajaran baru.

Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, yang sudah diterapkan mulai 1 Juni 2025, membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21:00 hingga 04:00 WIB.

Camat Parung, Adhi Nugraha mengatakan, Forkopimcam Parung dan Ciseeng, sudah melakukan sosialisasi adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, soal penerapan jam malam.

"Karena momentnya memasuki tahun ajaran baru, pihak sekolah di dua kecamatan untuk menyampaikan penerapan jam malam bagi pelajar," kata Adhi Nugraha pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menuturkan, sehingga nantinya pihak sekolah untuk bisa menyampaikan kepada orang tua murid, ketika pada saat rapat di sekolah.

"Karena kedepannya pihak sekolah akan rapat dengan wali murid, sehingga bisa menyampaikan penerapan tersebut," terangnya.

Menurut Adhi, selain itu wali murid untuk bisa menaati aturan tersebut. Sehingga harapannya kedepan tidak ada lagi aksi aksi tawuran antar pelajar dan keluar rumah.

"Jika ada yang berkeluyuran dimalam hari, yang pasti kita akan tertebikan. Saya berharap anak anak untuk tetap di rumah," terangnya.

Kedepannya, kata Plt Camat Ciseeng ini, bakal melakukan patroli bersama dengan Polsek, Satpol PP dan Koramil Parung serta pihak sekolah.

"Karena persoalan ini, adalah tanggung jawa bersama. Sekali lagi saya berharap agar anak pelajar untuk tetap di rumah," tandasnya. (Mulya Diva)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X