Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM di Satpas SIM Keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
6. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
7. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Demikianlah tadi informasi SIM keliling di Kota Bogor hari ini Jumat, 11 Juli 2025. (*)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.