Minggu, 21 Desember 2025

MPLS di Sekolah Rakyat Bogor Berlangsung 15 Hari, Kepala Sekolah hingga Guru Juga Ikut Pengenalan

- Senin, 14 Juli 2025 | 17:37 WIB
Mensos Saifullah Yusuf dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat memantau MPLS di Sekolah Rakyat Sentra Terpadu Inten Soeweno Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 14 Juli 2025. (Arifin - Metropolitan)
Mensos Saifullah Yusuf dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat memantau MPLS di Sekolah Rakyat Sentra Terpadu Inten Soeweno Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 14 Juli 2025. (Arifin - Metropolitan)


METROPOLITAN.ID
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat di Sentra Terpadu Inten Soeweno Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor berlangsung selama 15 hari.

Waktu tersebut lebih lama dari MPLS yang biasanya hanya berlangsung 5 hari.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, MPLS di Sekolah Rakyat berlangsung lebih lama karena bukan hanya diperuntukkan bagi siswa-siswi saja.

Akan tetapi, kepala sekolah hingga guru juga perlu pengenalan lantaran baru merasakan hadirnya Sekolah Rakyat.

"Kalau di sekolah umum yang melakukan pengenalan itu kan hanya murid baru, kalau ini semua baru, kepala sekolah, gurunya, kemudian siswa, hingga tenaga kependidikan yang lain juga baru, karena itu waktu kita (MPLS) lebih lama. Mungkin yang umum itu hanya 5 hari, kita bisa 15 hari atau 2 Minggu," kata Gus Ipul usai meresmikan Sekolah Rakyat.

Setelah melewati MPLS, para siswa ini nantinya memasuki masa orientasi atau matrikulasi untuk melakukan adaptasi proses pembelajaran di Sekolah Rakyat.

"Yang mana ini karena tidak ada tes akademik, anak-anak nanti akan melakukan sosialisasi adaptasi proses pembelajaran, setelah nanti pemahamannya semua sama, maka proses belajar-mengajarnya dimulai," ungkapnya.

Untuk mencegah bullying di sekolah Rakyat, Gua Ipul menegaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memitigasi terjadinya tindakan tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang telah dipersiapkan.

"Tidak ada bullying, harus dihindari, harus dimitigasi, jangan sampai ada bullying, tidak ada kekerasan seksual, tidak ada intoleransi," tandasnya. (Riza)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X