Minggu, 21 Desember 2025

Pengamat Hukum: Konten Mesum di Stadion Pakansari Tak Bisa Dianggap Sepele, Maaf Tidak Cukup - Harus Ada Tindakan Tegas

- Selasa, 22 Juli 2025 | 16:12 WIB
Unggahan akun Instagram @_bemskuy yang memperlihatkan pasangan muda-mudi memadu kasih di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. (Tangkapan layar IG @_bemskuy)
Unggahan akun Instagram @_bemskuy yang memperlihatkan pasangan muda-mudi memadu kasih di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. (Tangkapan layar IG @_bemskuy)

METROPOLITAN.ID - Video viral yang memperlihatkan sejumlah sejoli berbuat tak senonoh di area Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor yang diunggah konten kreator @_dimskuy menimbulkan kegaduhan.

Terlebih, video itu disebut hanya untuk kepentingan konten dan merusak citra daerah karena tersebar luas dan tanpa ada penjelasan dari pemilik akun.

Pengamat Hukum Anggi Triana Ismail menilai bahwa fenomena tersebut tidak bisa dianggap sepele.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, ia menegaskan perlunya tindakan hukum maupun administratif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar tak ada lagi konten-konten yang menyesatkan, bahkan menimbulkan kerugian besar bagi citra daerah.

"Kalau dari segi hukum, itu bisa masuk ke ranah pidana. Karena menyebarkan informasi bohong atau hoaks bisa dijerat dengan pasal-pasal ujaran kebencian atau Undang-undang ITE. Ancaman pidananya bahkan bisa di atas lima tahun," kata Anggi, Selasa, 22 Juli 2025.

Kalaupun tidak melalui jalur hukum, ia mendorong agar pemerintah lebih dulu menunjukkan sikap tegas melalui sanksi sosial atau administratif.

"Sikap pemerintah terhadap video itu jangan dibuat sepele, karena ini secara dampak menimbulkan keresahan dan tentunya akan menciptakan labeling buat Kabupaten Bogor memang keadaannya seperti itu, sebebas itulah Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Jika dibiarkan hanya dengan meminta maaf, ia khawatir konten kreator nakal tidak akan jera karena berpikir pasti akan dimaafkan.

Terlebih, konten kreator tersebut diduga bukan kali ini saja membuat video yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian bagi Kabupaten Bogor.

"Jadi tidak akan ada titik jera bagi pelaku (jika hanya permohonan maaf) yang kemudian hari itu bisa jadi ada jilid 1, 2, atau 3," jelas Anggi.

Ia menilai bahwa pemerintah tidak boleh diam atau bersikap permisif, apalagi jika konten seperti itu mencoreng wajah Kabupaten Bogor sebagai wilayah yang dikenal religius dan berbudaya.

"Minimal ada sikap yang tegas dari pemkab Bogor terhadap eksistensi vlogger ataupun penggiat media sosial yang melukai kebudayaan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor," terangnya.

Sebagai bentuk sanksi alternatif, Anggi mengusulkan hukuman sosial berupa kewajiban membersihkan area Stadion Pakansari selama beberapa hari, atau membuat konten edukatif sebagai bentuk tanggung jawab.

Jika pelaku masih berstatus pelajar atau mahasiswa, sekolah maupun kampus bisa memberikan teguran keras hingga ancaman sanksi akademik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X