Minggu, 21 Desember 2025

3.929 Non ASN di Kota Bogor Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu

- Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Sekretaris BKPSDM Kota Bogor, Ana Ismawati.  (Taufik Metropolitan)
Sekretaris BKPSDM Kota Bogor, Ana Ismawati. (Taufik Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor tengah mempersiapkan kemungkinan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu sesuai dengan informasi awal yang disampaikan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa kabupaten/kota bisa mulai mempertimbangkan usulan PPPK paruh waktu.

Sekretaris BKPSDM Kota Bogor, Ana Ismawati mengatakan, bahwa secara resmi pemerintah kota belum mengajukan usulan terkait PPPK paruh waktu kepada Kemenpan RB dan BKN.

Namun, proses internal tengah dilakukan sebagai bentuk antisipasi apabila petunjuk teknis dari pemerintah pusat telah ditetapkan.

"Secara tertulis pengusulannya memang belum ada. Tapi informasi dari Kemenpan RB dan BKN menyebutkan bahwa kabupaten/kota bisa mulai mempertimbangkan usulan PPPK paruh waktu sampai akhir 2025," kata Ana Ismawati kepada Metropolitan.id pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurutnya, calon PPPK paruh waktu ini diprioritaskan untuk pegawai Non ASN yang masuk dalam database BKN, atau mereka yang tidak lolos seleksi PPPK pada tahap pertama dan kedua di tahun 2024 lalu.

Mereka yang sudah mengikuti tahapan seleksi namun tidak mendapatkan lowongan formasi, masih kata Ana, juga berpeluang diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.

"Setiap pegawai non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK dapat dipertimbangkan, tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Ana menambahkan bahwa BKPSDM Kota Bogor mencatat ada sekitar 3.929 pegawai non ASN yang berpotensi untuk divalidasi sebagai calon PPPK paruh waktu.

"Jumlah ini mencakup mereka yang tidak lolos seleksi maupun yang tidak masuk dalam database BKN. Kemungkinan besok kami mulai melakukan validasi data di setiap OPD dengan menurunkan lima tim," paparnya.

Ana menekankan pentingnya proses validasi data yang saat ini tengah dilakukan BKPSDM. Validasi ini mencakup status keaktifan pegawai, kinerja serta rekam jejak kerja pegawai non ASN sebagai dasar untuk menentukan usulan ke pusat.

"Dari segi data, kami akan lakukan validasi apakah pegawai tersebut masih aktif, bekerja dengan baik dan sebagainya. Semua itu akan dinyatakan oleh Kepala Perangkat Daerah" imbuhnya.

Lebih lanjut, Ana mengaku saat ini belum ada kepastian jumlah usulan PPPK paruh waktu karena proses masih dalam tahap persiapan dan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Pada prinsipnya kami sedang mempersiapkan pengusulan PPPK paruh waktu ini sesuai arahan Kemenpan RB dan BKN. Jadi nanti ketika ketentuan teknis sudah ada, kami sudah siap untuk mengusulkan," tandasnya. (Cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X