Minggu, 21 Desember 2025

Resmi! TACB Polisikan Pendemo Lakukan Vandalisme di Balai Kota Bogor

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna saat membuat laporan terkait tindak vandalisme ke Polresta Bogor Kota.
Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna saat membuat laporan terkait tindak vandalisme ke Polresta Bogor Kota.

METROPOLITAN.ID - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan benda cagar budaya, dalam hal ini Kantor Balai Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.

Dalam laporannya, Taufik menyebut peristiwa terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah. Saat aksi unjuk rasa berlangsung, seorang terlapor diduga menyemprot tembok kantor Wali Kota Bogor menggunakan cat semprot (pylox).

Menurut Taufik, tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66.

Sebab, Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya.

“Sebagai Ketua TACB, saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor. Balai Kota bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, laporan ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai keberadaan cagar budaya. “Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan bersejarah di kota ini,” ujarnya.

Saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Disisi lain, kasus vandalisme di kawasan Balai Kota Bogor mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap bangunan cagar budaya bukanlah perkara sepele, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, siapa saja yang melakukan vandalisme atau merusak bangunan cagar budaya dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, ada ancaman denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” ungkap Alma, Jumat 22 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, delik ini termasuk tindak pidana umum, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius. Karena itu, seluruh pihak diharapkan lebih peduli terhadap keberadaan bangunan dan situs cagar budaya di Kota Bogor.

“Selama ini, banyak masyarakat menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis yang harus dijaga. Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik bangunan, tapi seluruh warga negara,” tegasnya.

Menurut Alma, laporan vandalisme yang disampaikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota merupakan bentuk aspirasi masyarakat untuk melindungi warisan sejarah.

“Hari ini TACB menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai cagar budaya di Kota Bogor. Semoga hal ini menjadi perhatian serius semua pihak sebelum lebih banyak laporan serupa masuk ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X