Senin, 22 Desember 2025

Sadis! Cucu Aniaya dan Bakar Neneknya Hingga Tewas di Bogor, Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai ABH

- Kamis, 11 September 2025 | 16:57 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Arifin - Metropolitan)
Ilustrasi garis polisi. (Arifin - Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor menetapkan cucu yang tega menganiaya dan membakar neneknya hingga tewas sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Adapun, peristiwa sadis itu terjadi di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu, 7 September 2025 lalu.

Di mana, ada dua orang meninggal dunia akibat kebakaran hebat yang melanda sebuah ruko pecel lele.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra menuturkan, saat ini pelaku yang masih berusia 16 tahun dan tidak bersekolah itu masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Pemeriksaan sudah kita lakukan, selama anak itu kemarin (berstatus) sebagai anak berhadapan dengan hukum," kata Kompol Aulia Robby Kartika pada Kamis, 11 September 2025.

"Kita lakukan pemeriksaan dengan alat-alat bukti yang ada, kita juga sudah naikan statusnya menjadi ABH,” sambungnya

Terkait motif, ia menegaskan bahwa tindakan pelaku bukan karena dendam, melainkan sakit hati akibat sering dimarahi oleh korban.

“sakit hati bukan balas dendam, karna ini kan keluarga, karena akibat sering dimarahin,” jelasnya.

Sebelum dibakar, korban sempat dipukul oleh pelaku menggunakan benda tumpul hingga tidak sadarkan diri.

“benda tumpul pokonya, yang jelas bendanya itu sudah kita amankan sebagai barangbukti juga,” tambahnya.

Untuk proses pembakaran, pelaku menggunakan bensin yang diambil dari motor miliknya. Dari hasil visum, diketahui bahwa korban meninggal bukan karena api, melainkan akibat pukulan benda tumpul tersebut.

“Kalau dari hasil visumnya, keterangan meninggalnya penyebabnya bukan karena apinya,” ujarnya.

Sebelumnya, kebakaran hebat melanda sebuah ruko pecel lele di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 7, September 2025. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang penghuni ruko yang hangus terbakar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, menjelaskan api berhasil dipadamkan setelah proses penanganan berlangsung sekitar 2 jam 43 menit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X