METROPOLITAN.ID - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bogor. Seorang Kepala Desa berinisial AS dikabarkan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan gratifikasi.
Adapun, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober 2025.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
AS selaku Kepala Desa diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024, di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, pihak kepolisian telah melaporkan penetapan tersangka ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi calon Kasat Reskrim Polres Bogor yang baru, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, bahwa dirinya akan memberikan keterangan setelah resmi menjalani serah terima jabatan yang dijadwalkan berlangsung sore ini.
“Nanti abis sertijab saya konfirmasi ya,” singkatnya.
Sementara itu, Divisi Humas PT Anugerah Kreasi Propertama (AKP), Irwansyah meminta Polres Bogor untuk terus menindaklanjuti proses hukum terhadap Kepala Desa berinisial AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Polres Bogor telah berkoordinasi dengan PT AKP sebagai pihak yang dirugikan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap AS, oknum kepala desa yang kini berstatus tersangka,” ujar Irwansyah pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Irwansyah menjelaskan, tindakan AS telah menghambat kegiatan investasi yang dilakukan PT AKP di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Padahal, kata dia, perusahaan tersebut berupaya membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
“Tapi kenyataan dilapangan, oknum kades melakukan penghadangan alat berat dan mobilitas kendaraan di area proyek hingga melakukan pemotongan gaji dari warga yang bekerja di PT AKP dan selalu meminta biaya koordinasi," kata dia.