METROPOLITAN.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor secara konsisten memberlakukan skema rekayasa lalu lintas berupa Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah (One Way).
Untuk periode akhir pekan tanggal 24, 25, dan 26 Oktober 2025, wisatawan yang berencana menuju Puncak diwajibkan untuk mencatat dan mematuhi jadwal ketat ini guna menghindari putar balik di titik penyekatan.
Ganjil Genap (Gage) Puncak Bogor
- Jumat, 24 Oktober 2025 (Tanggal Genap): Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran Genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 23 Oktober 2025: Fluktuasi Antam, UBS, dan Galeri24
Waktu Mulai: Pukul 14.00 WIB (Berakhir Pukul 24.00 WIB).
- Sabtu, 25 Oktober 2025 (Tanggal Ganjil): Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran Ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas.
Waktu Mulai: Pukul 06.00 WIB (Bersifat Situasional, Berlaku hingga Pukul 24.00 WIB).
- Minggu, 26 Oktober 2025 (Tanggal Genap): Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran Genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas.
Waktu Mulai: Pukul 06.00 WIB (Bersifat Situasional, Berakhir Pukul 24.00 WIB).
Baca Juga: Siapa Pemilik Akun Kementerian Baku Hantam yang Unggah Meme Bahlil?
Aturan Gage ini berlaku di sepanjang ruas jalan utama menuju Puncak, mulai dari Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.
Sistem Satu Arah (One Way) Puncak Bogor
Berbeda dengan Ganjil Genap yang memiliki waktu mulai tetap, One Way bersifat situasional dan diputuskan langsung oleh petugas di lapangan.
Penerapan One Way di akhir pekan (Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional) umumnya mengikuti pola waktu sebagai berikut: