Minggu, 21 Desember 2025

Daftar Tunggu Haji Bertambah Jadi 26 Tahun, Kabupaten Bogor Alami Pengurangan Kuota

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:34 WIB
Dewan Pengawas DPD FK KBIHU Kabupaten Bogor sekaligus sebagai akademisi di bidang sosial, Dr. Desi Hasbiyah (Dok pribadi)
Dewan Pengawas DPD FK KBIHU Kabupaten Bogor sekaligus sebagai akademisi di bidang sosial, Dr. Desi Hasbiyah (Dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Upaya pemerintah dalam implementasi asas keadilan dalam penyeleggaraan ibadah haji di Indonesia menjadikan Kabupaten Bogor sebagai salah satu kabupaten yang terdampak cukup signifikan.

Bagaimana tidak, karena akibat dari kebijakan ini waiting list pemberangkatan haji di Kabupaten Bogor meningkat dari 22 tahun menjadi 26 tahun.

Menurut Dewan Pengawas DPD FK KBIHU Kabupaten Bogor sekaligus sebagai akademisi di bidang sosial, Dr. Desi Hasbiyah, mengatakan bahwa pemerataan ini telah mengurangi kuota jemaah haji di Kabupaten Bogor sebanyak 23% yang sebelumnya sekitar 3400an, tahun ini menjadi 2600-an.

Baca Juga: Siapa Perempuan yang Ikut Diamankan Bersama Onadio Leonardo? Sosoknya Bikin Kaget Netizen

“Sebenarnya dampak yang paling besar adalah menghadapi kondisi psikologis Jemaah Haji yang sudah diprediksikan berangkat di tahun sekian, ternyata harus mundur beberapa tahun ke depan. Padahal mereka juga sudah menunggu belasan tahun sejak pendaftaran awal” ujarnya.

Disamping itu, Desi juga menambahkan bahwa berdasarkan data yang terdapat di Kementerian Agama Kabupaten Bogor, beberapa waktu ini waiting list di Kabupaten Bogor sebenarnya tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Stagnasi waiting list ini bisa disebabkan antara lain minimnya jumlah pendaftar haji, Jemaah haji banyak yang membatalkan porsi hajinya dengan berbagai alasan.

Transformasi jemaah haji yang berangkat melalui jalur tidak “biasa" seperti furoda atau backpacker yang sedang marak dan terakhir pergeseran paradigma berpikir masyarakat yang lebih memilih ber-umrah dibandingkan daftar haji.

Tentunya, hal ini menjadi tangung jawab kita bersama.

Pentingnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terutama Jemaah Haji agar tetap memegang teguh keyakinan bahwa ibadah haji adalah ibadah yang termasuk Rukun haji yang kelima yang harus di lakukan, dijaga, dipertahankan dan diistiqomahkan sehingga tidak mudah mengganti pemikiran untuk dibatalkan dengan alasan yang tidak cukup kuat.

“Sayangnya, kita belum memiliki peraturan, sarana prasarana dan dana untuk melakukan kegiatan edukasi, pembimbingan dan pembinaan kepada jemaah haji di Kabupaten Bogor. Padahal Kabupaten Bogor termasuk Kabupaten yang jumlah kuotanya terbesar di Indonesia” Desi menambahkan.

Namun sebagai praktisi dalam pembimbingan dan pembinaan Jemaah Haji, Desi menekankan pentingnya kooperatif dengan kebijakan pemerintah dan tugas pembimbing adalah mensosialisasikannya kepada jemaah binaan.

Ia juga menyarankan jika ingin melakukan perubahan pada kebijakan pemerintah, idealnya dilakukan pada momen-momen yang relevan seperti Rakerda atau Mukerda.

“Tapi, apapun kebijakan yang berlaku, Jemaah tetap jemaah yang harus kita bimbing. Semoga tidak mengurangi rasa tulus khidmat kita pada umat," tegas Desi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X