Minggu, 21 Desember 2025

Ramai Kasus Kekerasan di Kafe Akibat Miras, KNPI Kritisi Kinerja Dinas Kumdagin Kota Bogor

- Selasa, 18 November 2025 | 14:02 WIB
Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD KNPI Kota Bogor, Milzam Bajenet (Ist)
Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD KNPI Kota Bogor, Milzam Bajenet (Ist)

METROPOLITAN.ID - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai kafe di Kota Bogor kembali memunculkan keprihatinan publik.

Tidak hanya prihatin, publik juga menyorot kasus kekerasan yang terjadi di kafe dan tempat hiburan malam di kawasan Bogor Timur. Diduga, gegara mengonsumsi miras berlebih.

Dari informasi yang didapat, korban sampai dirawat di rumah sakit karena patah hidung dan trauma.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini Selasa 18 November 2025, Tertinggi Rp2,120 Juta

Fenomena ini mendapat atensi serius dari Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD KNPI Kota Bogor, Milzam Bajenet.

Menurut dia, kasus kekerasan yang terjadi di kafe akibat minuman keras tidak hanya mempertontonkan aksi brutalitas, tetapi juga memperlihatkan kegagalan sistem pengawasan pemerintah.

Terutama di sektor perdagangan dan peredaran Minol yang menjadi domain penting Dinas KUMDagin Kota Bogor.

“Kita perlu memberi atensi khusus pada kasus maraknya peredaran minol ilegal di Kota Bogor, dan juga aksi kekerasan yang menyertainya. Sebagai pemuda, kami menyatakan kekecewaan dan kemarahan, serta mendesak evaluasi menyeluruh terhadap lemahnya fungsi pengawasan perdagangan Minol,” ucap Milzam kepada media, Selasa 17 November 2024.

Sehingga, kata dia, Dinas KUMDagin perlu dikritisi karena diberikan mandat untuk mengawasi perdagangan minuman beralkohol (minol), memastikan barang tersebut sesuai Permendag atau tidak, mengawasi lokasi dan jenis usaha yang menjual minol, memberikan rekomendasi teknis untuk izin operasionalnya, serta melakukan pembinaan dan penindakan administratif terhadap pelaku usaha yang membandel.

Namun menurut Milzam, masifnya peredaran minol ilegal di sejumlah café di Kota Bogor menunjukkan sejumlah kelemahan serius pada Dinas Kumdagin.

“Pertama, Dinas Kumdagin sangat lemah dalam pengawasan terhadap peredaran minol ilegal. Fakta bahwa banyak kafe menjual Minol tanpa izin, atau menjual produk ilegal tanpa pita cukai, membuktikan pengawasan perdagangan di Kota Bogor tidak berjalan optimal. Dan kedua, nampaknya Dinas ini tidak rutin melakukan inspeksi terhadap usaha malam seperti café atau bar yang jelas-jelas menjadi tempat rawan peredaran minol ilegal,” jelas Milzam.

Lebih lanjut, Milzam menyebut lemahnya koordinasi lintas kedinasan atau instansi membuat ruang abu-abu semakin membesar. Dan ruang tersebut menurutnya kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk meraup keuntungan besar.

“Minimnya koordinasi Dinas Kumdagin dengan Satpol PP, DPMPTSP, dan Bea Cukai membuat pelaku usaha berani menjual minol ilegal terang-terangan. Padahal pengawasan minol memerlukan integrasi lintas instansi. Lemahnya koordinasi antar instansi ini akhirnya membuat pelaku usaha mudah dan leluasa bermain di area abu-abu,” kata Milzam.

“Selain itu, minimnya sanksi tegas untuk pelaku usaha yang melanggar membuktikan penindakan administratif belum berjalan efektif. Walhasil mereka tetap leluasa menjual barang atau komoditas yang jelas-jelas merugikan pendapatan daerah,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X