Minggu, 21 Desember 2025

Usai Disidak Komisi III, Dinkes Kota Bogor Pastikan Kontraktor Proyek PSC 119 Sudah Lakukan Perbaikan

- Minggu, 30 November 2025 | 09:09 WIB
Proyek pembangunan PSC 119 milik Dinkes Kota Bogor (Ist)
Proyek pembangunan PSC 119 milik Dinkes Kota Bogor (Ist)

METROPOLITAN.ID - Usai disidak Komisi III DPRD Kota Bogor, progres pembangunan gedung Public Safety Center 119 (PSC 119) di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor kembali jadi perhatian.

Kontraktor proyek disebut sudah bergerak untuk melaksanakan rekomendasi Komisi III DPRD Kota Bogor. Diketahui saat sidak, legislator sempat menyebut proyek bangunan PSC 119 ini mengalami retak-retak di beberapa bagian.

Dalam waktu dekat, gedung PSC 119 bisa diserahterimakan ke Pemkot Bogor.

Baca Juga: Gary Iskak Meninggal Karena Apa? Polisi Ungkap Kronologi Lengkap dan Fakta di TKP

Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, perbaikan bagian bangunan sudah dilakukan pihak kontraktor.

"Kemarin itu bukan retak konstruksi, sudah diperbaiki kontraktor pembangunan," ungkap Retno pada Minggu 30 November 2025.

Sementara itu, Kontraktor pelaksana pembangunan gedung PSC 119, Arie Muhammad Fauzie memaparkan, pihaknya sudah melakukan perbaikan di area list plang, karena ada seperti retakan dan posisi nya bukan struktur bangunan.

Baca Juga: Komisi XII DPR RI dan KLH Ajak Warga Bangka Barat Kuatkan Partisipasi Kelola Sampah

"Posisinya sudah dilakukan perbaikan. Tahapan awal kami lakukan plaster aci, jadi perbaikan langsung sesuai rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Bogor," ungkap Arie pada Minggu 30 November 2025.

Arie memaparkan, waktu perbaikan diperlukan beberapa hari, saat ini tengah proses pengecatan. Setelah pengecatan awal, akan disempurnakan agar sesuai dengan bagian sebelah nya.

"Perbaikan melalui tahap plising, pendempulan, pengecatan dan akhirnya penyempurnaan pengecatan," paparnya.

Arie menjelaskan, selain bagian lisplang, ada juga perbaikan beberapa titik sesuai rekomendasi Komisi III DPRD dan itu masih dalam proses pengerjaan.

"Proses perbaikan juga bisa dilaksanakan dimasa pemeliharaan, sehingga kami bisa terus melakukan perbaikan apabila dibutuhkan hingga enam bulan setelah serah terima," jelasnya.

"Kami merespon cepat. Setelah Komisi III DPRD Kota Bogor datang, dua hari kemudian sudah diperbaiki. Saat ini menunggu finishing, Retakan tidak berbahaya, karena posisinya bukan struktur bangunan," pungkas Arie.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X