METROPOLITAN.ID - Sabtu, 6 Desember 2025, menandai puncak pergerakan wisatawan menuju kawasan Puncak, Bogor, sebagai bagian dari long weekend yang berlangsung sejak Jumat.
Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang masif dari Jabodetabek, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menerapkan sistem Ganjil Genap dan Satu Arah (One Way).
Penerapan kedua skema ini, terutama Ganjil Genap yang dimulai sejak pagi hari, bertujuan untuk memecah kepadatan dan memastikan jalur wisata utama tetap fluid.
Tidak seperti hari Jumat yang dimulai siang, aturan Ganjil Genap pada hari Sabtu diberlakukan lebih awal untuk menangkal arus kendaraan yang bergerak sejak subuh.
Baca Juga: Menjelang Drawing Piala Dunia 2026, Tiga Prediksi Grup Neraka Ini Bisa Guncang Turnamen
Pada Sabtu, 6 Desember 2025 (Tanggal Genap) dimulai pukul 06.00 WIB (Situasional). Hanya kendaraan dengan plat momor berakhiran GENAP yang diizinkan melintas.
Aturan ini diberlakukan hanya untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak (NAIK), kendaraan menuju Jakarta/Bogor tidak terpengaruh aturan ini.
Kendaraan berplat ganjil yang nekat menuju Puncak setelah pukul 06.00 WIB akan diputar balik di titik pemeriksaan.
Sementara tu, Sistem One Way menjadi senjata utama Korlantas untuk mengurai kemacetan parah di jalur Puncak yang sempit.
Baca Juga: Siapa Ayi Qorry? Istri Praz Teguh yang Ikut Turun ke Lokasi Bencana Banjir Sumatera
Pada hari Sabtu, One Way diberlakukan secara dua arah (naik dan turun) sesuai jadwal baku, meskipun waktu pelaksanaannya tetap situasional berdasarkan kepadatan aktual.
Satu Arah MENUJU PUNCAK (NAIK) 07.00 WIB - 12.00 WIB
Menguras arus wisatawan yang datang dari Jakarta/Bogor. Kendaraan arah turun dihentikan total. Waktu mulai bisa maju/mundur.
Satu Arah MENUJU JAKARTA (TURUN) 12.30 WIB - 18.00 WIB