Tak hanya itu, dijelaskan Bima Arya, pihaknya juga akan menerapkan hukum dengan cara mengaktivasi Perda Tibum terkait Pengelolaan Sampah, agar tidak ada lagi kegiatan pembakaran sampah.
"Disitu (Perda Tibum) ada sanksi bakar sampah sembarangan yang dendanya Rp10 juta. Ini momentum untuk betul-betul meningkatkan kesadaran warga tentang kualitas lingkungan," imbuh Bima Arya.
"Kami akan meminta Satgas Ciliwung lebih intens memastikan gak ada pembakaran sampah," ungkap dia.
"Dan termasuk mobil yang sudah kadarluarsa menimbulkan emisi berlebihan akan ditindak. Kami perketat di Dishub untuk uji emisi kendaraan," tandas Bima Arya. (rez)