Senin, 22 Desember 2025

Remaja di Bogor jadi Mucikari Prostitusi Online Via MiChat, Nasibnya Kini

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:59 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Bogor.

METROPOLITAN.id - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Dari hasil pengungkapan, petugas polisi berhasil menangkap seorang mucikari berinisial AH (19).

Pelaku yang terbilang masih remaja itu saat ini nasibnya sudah diamankan aparat kepolisian. Hal itu terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar press release di halaman Mako-nya pada Selasa, 22 Agustus 2023.

"Jadi ini kita ungkap perkara mucikari, prostitusi online. Hal ini berdasarkan aduan masyarakat ke nomor saya tentang aktivitas prostitusi online di beberapa tempat di wilayah Kota Bogor," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Dan berhasil kita ungkap kasus prostitusi online ini di wilayah Bogor Timur, di Hotel Papaho Sukasari, ini kita ungkap Sabtu 19 Agustus 2023," sambung dia.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, berdasarkan hasil permintaan keterangan sementara, mucikari ini diketahui menjajakan tiga wanita yang diduga melakukan pekerjaan prostitusi online tersebut.

"Nah ini ketiga wanita tersebut dewasa dan modusnya dari si mucikari berkomunikasi dengan konsumen melalui aplikasi MiChat," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kemudian, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, setelah berkomunikasi dengan konsumen, mucikari ini mengantarkan wanita yang dijajakannya.

"Jadi wanita tersebut standby di hotel tersebut. Saat di hotel tersebut kami berhasil amankan," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, dari setiap transaksi yang dilakukan, mucikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu persekali transaksi.

"Setiap transaksi itu berkisar Rp250 hingga Rp600 ribu. Si mucikari dapat keuntungan Rp50 ribu," beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, mucikari ini terancam dijerat Pasal 298 KUHP dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Terancam 1 tahun 4 bulan penjara. Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan. Alhamdulillah masyarakat Kota Bogor selalu melaporkan kepada saya, kepada kita, sehingga kita tangkap pelakunya," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X