Minggu, 21 Desember 2025

Keputusan WFH 50 Persen di Kota Bogor Ditentukan Besok

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:04 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

METROPOLITAN.id - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyebut, keputusan apakah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan 50 persen Work From Home (WFH) akan diumumkan pada Jumat, 25 Agustus 2023 besok.

Penerapan ini sendiri sesuai keputusan Pemerintah Pusat yang mewajibkan pemerintahan se-Jabodetabek untuk menerapkan WFH bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN), di tengah kondisi kualitas udara di wilayah Jabodetabek saat ini memburuk, dan menyebabkan polusi udara.

"(Keputusannya) Kami akan sampaikan setelah rapat koordinasi. Saya belum tahu, baru besok rapatnya, hari Jumat," kata Dedie A Rachim.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara terkait keputusan Pemerintah Pusat yang mewajibkan pemerintahan se-Jabodetabek untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini sendiri diambil imbas kondisi kualitas udara di wilayah Jabodetabek saat ini memburuk, dan menyebabkan polusi udara.

Atas putusan tersebut, Bima Arya mengaku masih akan melakukan kajian terkait dengan keluarnya kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

"Masih kita kaji, Jumat kita putuskan," singkat Bima Arya kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Diketahui, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Lalu kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.

"(Diktum-red) Kesatu, Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO): a. sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50% (lima puluh persen), dan WFO sebanyak 50% (lima puluh persen) antara lain bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)," bunyi Inmendagri tersebut.

Selanjutnya, Pemerintah mendorong karyawan swasta juga merapkan WFH. Presentase dan jam yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha," bunyi poin kedua huruf (a). (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X