bogor-raya

29 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Sebulan di Kota Bogor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Jumat, 24 November 2023 | 14:11 WIB
Polresta Bogor Kota merilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor. Total ada 29 tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap.

METROPOLITAN.ID - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sebanyak 29 tersangka penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Kota Bogor.

Pengungkapan 29 tersangka dari 21 kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung selama periode November 2023.

Mirisnya, dari 29 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan, satu pelaku diantaranya berinisial MP diketahui masih berusia di bawah umur.

"Pelaku yang masih dibawah umur ini merupakan pengguna narkoba jenis sabu. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap dua (pelimpahan berkas perkara)," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam pres rilis, Jumat 24 November 2023.

"Dan kita juga mengamankan satu orang perempuan berinisial DA, tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis," sambung dia.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pencurian di Restoran Mie Gacoan Pasir Mulya Bogor: Pelaku Masih Karyawan Sendiri, Terbongkar Gegara Kancing Jaket

Sementara, dari 29 tersangka yang berhasil diamankan, mereka terdiri dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 15 orang, ganja sebanyak 5 orang, tembakau sintetis sebanyak 6 orang, serta obat-obatan terlarang sebanyak 3 orang.

"Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan 192,11 gram sabu, 404,81 gram ganja, 406,63 gram tembakau sintetis dan 488 butir obat terlarang," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu terancam dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4-12 tahun penjara.

Kemudian, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis terancam dijerat Pasal 60 atau Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Serta, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis obat keras atau obat terlarang terancam dijerat Pasal 435 atau 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (rez)

Tags

Terkini