bogor-raya

Jaga Kondusifitas Ramadan, Ketua DPRD Kota Bogor Minta Pengusaha dan Masyarakat Ikuti Imbauan Pemkot Bogor

Rabu, 13 Maret 2024 | 21:43 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta kepada seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), pengelola tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Bogor mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Hal itu, kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, guna menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Ada koridor-koridor yang selama ini kita sepakati bersama untuk menjaga kondusifitas Ramadhan. Mudah-mudahan itu semuanya bisa dijalankan," ujar Atang, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Banyak Realisasi Pembangunan Jalan dan Drainase, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah Beri Apresiasi

Atang Trisnanto menerangkan bahwa selain edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor, terdapat Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, yang dapat mengikat dan menjadi landasan bagi para pengusaha untuk menjaga ketertiban selama Ramadan,

"Jadi dari segi instrumen kita sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2021. Bahkan didalamnya juga ada sanksi untuk yang bandel-bandel. Sehingga saya imbau, tahan dulu selama Ramadhan agar suasana Ramadaan bisa terjaga dan kondisi di wilayah bisa kondusif," terang dia.

Ketua DPRD Kota Bogor juga meminta kepada aparatur wilayah terurama Lurah dan Camat untuk bersiap siaga selama Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Juga: Sebelum Direvisi, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Terima Banyak Aduan Masyarakat soal Maklumat Ramadan

Hal tersebut dimaksudkan agar kondisi di wilayah mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bisa terpantau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami meminta kepada aparatur wilayah untuk standby. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, kejadian tawuran, pencurian dan lain-lain sering kali terjadi selama Ramadaan, sehingga perlu kesiapsiagaan dari aparatur wilayah," tegas Atang Trisnanto.

Diketahu, dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor terdapat empat poin yang harus diikuti oleh pengelola THM, pengelola tempat makan dan masyarakat selama Ramadan 2024.

Baca Juga: Gabut? Nih Kunjungi Tempat Ngabuburit Murmer di Bandung Sambil Menunggu Buka Puasa

Pertama adalah larangan beroperasi bagi THM berupa tempat pijit atau sejenisnya dan tempat karaoke atau sejenisnya.

Kedua, larangan untuk kegiatan Sahur on The Road (SOTR). Ketiga, larangan menjual, memproduksi dan membunyikan petasan.

Halaman:

Tags

Terkini