bogor-raya

Tidak Puas dengan Vonis Majelis Hakim PN Cibinong, Kuasa Hukum Kasus Polisi Tembak Polisi Singgung Pasal Ini

Selasa, 7 Mei 2024 | 11:29 WIB
Kuasa hukum IDF, Jelani Christo menyampaikan rasa kecewanya atas putusan hukuman penjara yang dinyatakan majelis hakim pada Senin, 6 Mei 2024. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Vonis kedua terdakwa dari kasus polisi tembak polisi di Rusun Cikeas yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) ternyata tidak sesuai dengan harapan kuasa hukum.

Sebab, vonis yang diputus majelis hakim PN Cibinong disebut kuasa hukum mendapatkan diskon hukuman penjara dari pasal yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum IDF, Jelani Christo menyampaikan rasa kecewanya atas putusan hukuman penjara yang dinyatakan majelis hakim PN Cibinong pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Divonis 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Jauh sebelum sidang putusan berlangsung Jelani mengaku bahwa pihak keluarga korban telah mengajukan pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

"Oleh sebab itu pada waktu selesai rekonstruksi kami meminta untuk penyidik memasukkan pasal 340 pembunuhan berencana, tetapi itu tidak dihiraukan oleh penyidik sendiri," kata Jelani Christo dikutip Selasa, 7 Mei 2024.

Sementara itu di waktu yang bersamaan kuasa hukum IDF lainnya, Hartoni Edi mengatakan bahwa berdasarkan profesi kedua terdakwa seharusnya majelis hakim memberikan pasal pemberatan bukan malah sebaliknya dengan memberikan diskon hukuman.

Baca Juga: Wahana Ngalun Katulampa, Destinasi Wisata Air Tersembunyi di Kota Bogor

"Pasal pemberatan itu diterapkan kepada pelaku apabila dia merupakan aparat penegak hukum. Pasal pemberatan intinya berbunyi apabila pelaku melakukan tindakan pidana maka akan ditambahkan sepertiga dari tuntutan," kata Hartoni Edi.

"Tapi ini diberikan hukuman hanya 50 persen dari yang seharusnya. Ini aparat hukum yang tahu soal penggunaan senjata jadi harusnya wajar dihukum berat kalau dengan sengaja menggunakannya untuk membunuh orang lain,"tambahnya.

Majelis hakim memvonis Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy di hukum dengan 10 tahun penjara lantaran terbukti salah dengan pasal yang dijauhkan.

Baca Juga: Teuku Ryan Ngaku Nggak Tahu Soal Transferan Rp500 Juta dari Ria Ricis, Begini Penjelasan Pengacara

"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan.

Selain itu ada restitusi atau ganti rugi yang harus disemaikan oleh tersangka sebanyak Rp 141.000.307.

"Menetapkan membayar restitusi terhadap korban Ignatius Dwi Frisco Sirage sejumlah Rp 141.000.307. Jika tidak dapat membayar restitusi, maka penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk dilakukan lelang sesuai dengan nilai restitusi," tetapnya.

Halaman:

Tags

Terkini