Senin, 22 Desember 2025

Tidak Puas dengan Vonis Majelis Hakim PN Cibinong, Kuasa Hukum Kasus Polisi Tembak Polisi Singgung Pasal Ini

- Selasa, 7 Mei 2024 | 11:29 WIB
Kuasa hukum IDF, Jelani Christo menyampaikan rasa kecewanya atas putusan hukuman penjara yang dinyatakan majelis hakim pada Senin, 6 Mei 2024. (Devina/Metropolitan )
Kuasa hukum IDF, Jelani Christo menyampaikan rasa kecewanya atas putusan hukuman penjara yang dinyatakan majelis hakim pada Senin, 6 Mei 2024. (Devina/Metropolitan )

Baca Juga: Helcurt Menjadi Hero Assassin Paling OP Usai Update Patch Note Terbaru Game Mobile Legends

Sementara itu, terlahap terdakwa Iqbal Gilan Dewangga majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara. Setelah terbukti kepemilikan senjata ilegal yang diperjual belikan tanpa izin.

"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyampaikan pasal-pasal yang ditetapkan terhadap para terdakwa Irfan dan Iqbal.

Baca Juga: 6 Segel Kutukan Terkuat Yang Pernah Ada di Sepanjang Cerita Anime Naruto dan Boruto

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," pasal untuk Irfan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP,"lanjut pasal untuk Iqbal.

Kedua terdakwa juga dikanakan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Daftar 3 Hero Yang Kena Nerf Abis-abisan di Update Patch Note Terbaru Game Mobile Legends

"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,"paparnya. (Devina Maranti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X