Tiga pelaku tersebut berinisial RA (18), RIR (18) dan salah satunya yaitu alumni MRP (19).
Baca Juga: 4 Game Naruto Terpopuler dari Konsol Game PlayStation 2 yang Dapat Dimainkan di Emulator
Atas perbuatannya untuk itu tiga pelaku ini akan dilakukan penahanan.
"Pelaku kita jerat dengan UU Sajam 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara, pasal penganiayaan, perlindunagn anak dan sistem peradilan anak," Jelasnya.
Adapun karena para pelaku lainnya hanya ikut-ikutan, pihak Polresta Bogor Kota akan melakukan pembinaan melalui program SKCK Goes To School.
Untuk diberikan hal-hal ke arah yang lebih positif.
"Kita ada program SKCK goes to school, mereka kita masukan program itu. Jadi kita menggerus jangan sampai dendam itu membudaya atau menurun ke generasj berikutnya. Kita stop, isi dengan hal positif," pungkas Bismo. (cr1/c/ryn)