bogor-raya

Polisi Bekuk tiga Komplotan Curanmor di Bogor, Dua Pelaku Didor

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:12 WIB
Pelaku curanmor digelandang pihak kepolisian dengan menggunakan kursi roda. Keduanya didor karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara. (cr1)

Halaman:

Tags

Terkini