Senin, 22 Desember 2025

Polisi Bekuk tiga Komplotan Curanmor di Bogor, Dua Pelaku Didor

- Rabu, 12 Juni 2024 | 18:12 WIB
Pelaku curanmor digelandang pihak kepolisian dengan menggunakan kursi roda. Keduanya didor karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.
Pelaku curanmor digelandang pihak kepolisian dengan menggunakan kursi roda. Keduanya didor karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara. (cr1)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X