METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk 3 komplotan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang terjadi di wilayah Kota Bogor.
Dari penangkapan ini, dua diantaranya harus didor alias ditembak pada bagian kakinya karena berupaya melarikan diri saat akan diamankan.
Adapun, ketiga komplotan Curanmor ini diantaranya MS (49), O (47) dan AH (20).
"Dari tiga pelaku dua kita lakukan tindakan tegas terukur, 1 karena berusaha melarikan diri, dan 1 lagi berusaha melawan petugas," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat melakukan press release pada Rabu, 12 Juni 2024.
Menurut dia, pengungkapan komplotan Curanmor ini berlangsung kurang dari sepekan. Pertama, untuk pelaku berinisial MS berhasil diamankan dikontrakannya di wilayah Sindang Barang pada tanggal 7 Juni 2024.
"MS asli Bandung yang bekerja dan berprofesi sebagai satpam dan berpindah-pindah. Pelaku melakukan dengan menggunakan kunci T kemudian dijual melalui Facebook," ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Kemudian, untuk pelaku yang berinisial O ini merupakan residivis dan sudah masuk ke dalam Dalam Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku O ini sudah beraksi sejak 2018 dan resdivis pada tahun 2007 kasus penipuan di Paledang dan sudah keluar," ungkap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil kejahatannya pelaku O ini menjual hasil curiannya ke daerah Babakan Madang dan Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
"Jadi dua tempat yang jadi lokasi penjualan pelaku O dengan harga 1,5-2 juta rupiah. Peran O sebagai joki sekaligus menyiapkan alat kejahatan berupa kunci T," imbuh Kompol Luthfi Olot Gigantara.
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan ke daerah tersebut untuk mencari kendaraan-kendaraan hasil curian yang dijual oleh pelaku O tersebut," lanjut dia.
Sedangkan, dilanjutkan Kasat Reskrim, untuk pelaku berinisial AH sendiri berhasil diamankan di wilayah Bantarjati pada 10 Juni 2024. Adapun, AH sendiri mengaku sudah melakukan 3 kali aksi Curanmor di wilayah Kota Bogor.
"Hasil curiannya dijual ke Rumpin kepada inisial I dengan harga Rp2,5 juta kemudian 2 motor lainnya diserahkan ke inisial A. Untuk AH sendiri sempat berhasil melarikan diri dan kita lakukan pengejaran di Bantarjati," beber Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Atas perbuatannya, ditambahkan Kasat Reskrim, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.