"Dari legitimasi regulasi setelah kami melakukan pengujian terhadap beberapa Perda Kota Bogor, diantaranya Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan judi ternyata masih lemah implementasi yustisinya dan beberapa hal lainnya terkait adanya dinamika terkini seperti Judol, Pinjol dan narkoba belum ada regulasi yang tepat," jelas Alma.
Sehingga, kata dia Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemprov Jabar untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal ini dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan judi online.
Termasuk usulan raperda baru dalam Propemperda perubahan tahun 2024 yang memerlukan keseriusan.
"Adapun kegiatan tersebut diharapkan melibatkan pejabat terkait dan memiliki kapasitas dari 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat, dan Pemprov Jabar berjanji melaksanakan FGD terbatas pada hari Senin 10 Juli 2024," pungkas dia.***