Tidak lupa, Dian juga menjelaskan untuk persyaratan jaminan keselamatan tersebut, para petgas lembaga edhoc bisa menggunakan surat tugas yang dimiliki.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di Nanggewer, Pemkab Bogor Sediakan Beras hingga Cabai Murah
“Syaratnya memang harus memiliki surat tugas sebagai KPPS misalkan, atau keamanan di TPS sudah cukup,” tuturnya
Sementara itu, Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan bogor Cileungsi, Awalul Rizal, mengutarakan bahwa dengan adanya kegiatan tersebut, pihaknya menegaskan kembali terkait perlindungan atas resiko yang dihadapi para petugas pilkada di Kabupaten Bogor.
Sebab menurut dia, hal itu juga sudah senada dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu.
“Kami berharap ketentuan tersebut dapat diimplementasikan di Kabupaten Bogor,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, Awalul juga berharap Program 1 Desa melindungi 100 Pekerja dapat terimplementasi di seluruh desa se-Kabupaten Bogor.
Sebab ia menilai hal itu sudah sesuai dengan surat Bupati Bogor Nomor 400.10.2.4/480-DPMD tentang Penyaluran BHPRD Tahap II dan tahap III Tahun Anggaran 2024.
“Dimana salah satu prioritas penggunaan BHPRD adalah belanja perlindungan Jamsostek untuk Kepala Desa, Aparat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Linmas, Kader Posyandu, Kader PKK, dan Pekerja Rentan/ Miskin yang ada di Desa,” pungkas dia.***