bogor-raya

Panggil Disdik, Komisi IV DPRD Kota Bogor Singgung Program Pelunasan Ijazah Belum Maksimal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:08 WIB
DPRD Kota Bogor rapat kerja bareng Disdik, Komisi IV singgung program pelunasan ijazah yang belum maksimal (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja perdana dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Bagian Kesra Setda Kota Bogor untuk membahas program pelunasan ijazah, Selasa 15 Oktober 2024.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya rapat untuk memonitoring pelaksanaan program pelunasan ijazah.

"Dari laporan yang disampaikan oleh Disdik dan Kesra memang masih banyak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program ini," ujar Ence.

Baca Juga: Varian Face Mist dengan Bahan Air Mawar yang Dapat Membuat Wajah Lembab

Ence menjelaskan, permasalahan yang terjadi dikarenakan pihak sekolah masih belum mendaftarkan penerima bantuan program pelunasan ijazah dikarenakan besaran bantuan tidak sesuai dengan tunggakan yang ada.

Untuk tingkat SMA sederajat terdata baru 58 siswa dari 6 sekolah yang melakukan penginputan data dari total 136 sekolah. Kemudian untuk penyaluran bantuan baru mencapai 35 persen.

Sedangkan untuk tingkat SMP sederajat penginputan data baru dilakukan oleh dua unit sekolah.

Baca Juga: Kesan Bima Arya Usai Ikut Pembekalan Calon Wamen di Kediaman Prabowo, Bicara Seni Mengelola Negara hingga Menghadapi Jurnalis

Untuk proses pencairan dari data yang disampaikan oleh Disdik realisasi sudah mencapai 82 persen.

"Jadi memang harus dilakukan evaluasi terhadap penyaluran dan program ini," jelas Ence.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhanna, menyampaikan kepada pihak Disdik dan Kabag Kesra bahwa program pelunasan ijazah merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya yang harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.

Baca Juga: Mulai Masa Reses Perdana, DPRD Kota Bogor Gerilya Tampung Aspirasi Masyarakat

Sebab memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.

Juhanna juga mengatakan satuan pendidikan (sekolah) dilarang melakukan penahanan ijazah. Hal ini sudah dituangkan didalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Halaman:

Tags

Terkini