Senin, 22 Desember 2025

Panggil Disdik, Komisi IV DPRD Kota Bogor Singgung Program Pelunasan Ijazah Belum Maksimal

- Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:08 WIB
DPRD Kota Bogor rapat kerja bareng Disdik, Komisi IV singgung program pelunasan ijazah yang belum maksimal (DPRD Kota Bogor)
DPRD Kota Bogor rapat kerja bareng Disdik, Komisi IV singgung program pelunasan ijazah yang belum maksimal (DPRD Kota Bogor)

"Jadi memang kita harus jemput bola untuk memastikan program ini berjalan maksimal untuk memastikan aturan yang ada tidak dilanggar," tegas Juhanna.

Terkait dengan minimnya minat sekolah mendaftarkan siswanya yang tersangkut masalah biaya, Juhanna mengungkapkan Ijazah adalah dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal.

Sehingga para peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah dan dinyatakan lulus berhak menerima ijazah. Hal tersebut pun sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.

"Harus ada kesadaran, keikhlasan dan kebesaran jiwa dari pihak sekolah dan rasa tanggungjawab dari siswa atas persoalan ini. Tapi kita harus memastikan dan tetap mengingat bahwa kita berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkas dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X