Sementara itu, Pengacara Pedagang Pasar Presiden, Banggua Togu Tambunan menyebut bila Satpol PP mempermasalahkan tempat ini karena tidak memiliki IMB itu merupakan kesalahan.
Sebab bangunan ini telah berdiri sebelum aturan IMB belum ada yaitu awal perang kemerdekaan.
"Kalau disebutkan harus dirobohkan tidak memiliki IMB maka salah besar, karena memang pembangunan sebelum UU diberlakukan tidak berlaku surut," sebut dia.
Menurut dia proses pengosongan ini harus dilakukan lewat kajian legalitas. Sehingga Satpol-PP harus mengkaji ulang surat yang dikeluarkan karena berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: 5 Head To Head Terakhir Manchester United vs Chelsea di Premier League
"Kami akan bersurat Pj Wali Kota Bogor untuk meminta beliau mengundang kami, Satpol PP, dan pihak terkait untuk berdiskusi duduk bersama terkait pasar ini, ujar dia.
Sementara Perwakilan Pedagang, Nana (42) mengatakan dalam surat imbauan itu mereka diminta mengosongkan sampai tanggal 31 Oktober.
Bila Imbauan itu tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengosongan paksa dari Satpol PP.
"Saya bersama pedagang merasa keberatan adanya surat yang dikeluarkan Kasatpol PP kepada pedagang," imbuh dia.
Nana menyebut saat ini tercatat ada 35 pedagang yang menempati pasar ini. Mereka semua telah bersepakat untuk menolak dan memperjuangkan tempat tersebut.
"Kami ingin kalau mau ditata, ya panggil kami, kita diskusikan, agar tempat ini bisa dirapihkan dan dikelola secara bersama-sama," ungkap dia. (Rifal)