Senin, 22 Desember 2025

Kios dan Lapak di Jalan Merdeka Bakal Tetap Dibongkar, Satpol PP Kota Bogor : Kalau Mau Gugat Silahkan, Saya Nggak Masalah

- Sabtu, 2 November 2024 | 18:50 WIB
Kios dan lapak di sekitar Jalan Merdeka, Kota Bogor, yang bakal dibongkar Satpol PP (Rifal/Metropolitan)
Kios dan lapak di sekitar Jalan Merdeka, Kota Bogor, yang bakal dibongkar Satpol PP (Rifal/Metropolitan)

Sementara itu, Pengacara Pedagang Pasar Presiden, Banggua Togu Tambunan menyebut bila Satpol PP mempermasalahkan tempat ini karena tidak memiliki IMB itu merupakan kesalahan.

Baca Juga: Hadiri Kajian Muhammadiyah, Tri Adhianto Dorong Pemberdayaan Lansia dan Insentif Ustad - Ustadzah di Kota Bekasi

Sebab bangunan ini telah berdiri sebelum aturan IMB belum ada yaitu awal perang kemerdekaan.

"Kalau disebutkan harus dirobohkan tidak memiliki IMB maka salah besar, karena memang pembangunan sebelum UU diberlakukan tidak berlaku surut," sebut dia.

Menurut dia proses pengosongan ini harus dilakukan lewat kajian legalitas. Sehingga Satpol-PP harus mengkaji ulang surat yang dikeluarkan karena berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: 5 Head To Head Terakhir Manchester United vs Chelsea di Premier League

"Kami akan bersurat Pj Wali Kota Bogor untuk meminta beliau mengundang kami, Satpol PP, dan pihak terkait untuk berdiskusi duduk bersama terkait pasar ini, ujar dia.

Sementara Perwakilan Pedagang, Nana (42) mengatakan dalam surat imbauan itu mereka diminta mengosongkan sampai tanggal 31 Oktober.

Bila Imbauan itu tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengosongan paksa dari Satpol PP.

"Saya bersama pedagang merasa keberatan adanya surat yang dikeluarkan Kasatpol PP kepada pedagang," imbuh dia.

Nana menyebut saat ini tercatat ada 35 pedagang yang menempati pasar ini. Mereka semua telah bersepakat untuk menolak dan memperjuangkan tempat tersebut.

"Kami ingin kalau mau ditata, ya panggil kami, kita diskusikan, agar tempat ini bisa dirapihkan dan dikelola secara bersama-sama," ungkap dia. (Rifal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X