METROPOLITAN.ID - Nasib keberlanjutan program Biskita Trans Pakuan mendapatkan sorotan tajam dari DPRD Kota Bogor.
Musababnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memutuskan pemerintah pusat tidak akan lagi memperpanjang subsidi.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor agar segera menyiapkan skenario pendanaan program Biskita.
Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Populer di Banyuwangi yang Menarik untuk Dikunjungi saat Liburan
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait keberlanjutan program Biskita.
"Semua skenario, kajian teknokrat dan sistem pelayanan harus segera disiapkan. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan pernyataan dan kita harus bersiap," kata Rusli, Rabu 15 Januari 2025.
Rusli mengingatkan kepada Dishub agar dalam penyusunan kajian dan perencanaan harus mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: BRI Bayar Dividen Interim Rp20,33 Triliun, Komitmen Berikan Keuntungan Bagi Pemegang Saham
Politisi Golkar itu pun menjelaskan didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 terutama ayat (1) pasal 91, mengamanatkan pemerintah Kota Bogor untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.
Sehingga keberadaan Biskita dianggap sudah sesuai dengan amanat Perda. Hanya saja Rusli menganggap perlu adanya optimalisasi seperti memastikan integrasi kendaraan antar koridor dan menyelaraskan dengan program rerouting angkot yang sudah eksisting.
"Kalau memang tidak bisa menyusun, tinggal mencontek saja ke Jakarta terkait pengelolaan Trans Jakarta. Jika ada hal-hal yang bagus untuk ditiru kan tidak salah juga. Yang penting masyarakat terlayani kebutuhan dasarnya," tegas Rusli.
Baca Juga: Xiaomi Merilis Perangkat Mijia Corded Vacuum Cleaner dengan Daya Hisap 16kPa, Ini Fitur Menariknya
Rusli pun meminta Dishub Kota Bogor agar kembali menggandeng Organda Kota Bogor dalam menyiapkan operasional Biskita.
Hal tersebut bertujuan agar semua badan hukum transportasi yang ada di Kota Bogor ikut terlibat, sehingga tidak ada konflik horizontal yang terjadi, sekaligus memperlancar proses perencanaan transportasi di Kota Bogor.